IZOP (Izin Operasional) Madrasah Swasta merupakan layanan perizinan resmi bagi masyarakat atau yayasan yang ingin mendirikan madrasah swasta baru. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem terintegrasi Kementerian Agama dan tidak dipungut biaya.
Layanan ini menjadi bagian penting dalam memastikan madrasah yang didirikan memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Akses Pengajuan dan Biaya
Pengajuan IZOP Madrasah Swasta dilakukan secara daring melalui laman:
www.ijopmadrasah.kemenag.go.id
Layanan pengajuan IZOP 100% gratis atau tanpa biaya.
Jadwal Pelaksanaan
Berdasarkan informasi pada poster, tahapan layanan IZOP meliputi:
Pendaftaran: Oktober sampai April
Verifikasi dan rekomendasi: Januari sampai Juli
Penerbitan SK dan Piagam: Juni sampai Oktober
Pemohon perlu memperhatikan jadwal tersebut agar proses pengajuan dapat dilakukan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Pihak yang Terlibat
Proses perizinan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan beberapa pihak, yaitu:
Yayasan pemohon
Tim Pendma Kankemenag Kabupaten/Kota
Tim Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi
Tim KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam
Setiap tingkatan memiliki tugas dalam pemeriksaan, verifikasi, rekomendasi, hingga persetujuan akhir.
Dokumen Utama yang Dibutuhkan
Beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan antara lain:
Legalitas yayasan
Legalitas sarana dan prasarana
Data rencana penyelenggaraan dan pengembangan madrasah
Kelengkapan sesuai Kepdirjen Pendis tentang pendirian madrasah yang diselenggarakan masyarakat
Surat-surat pernyataan yang dipersyaratkan
Kelengkapan dan kesesuaian dokumen menjadi salah satu bagian penting dalam proses verifikasi pengajuan.
Alur Perizinan IZOP Madrasah Swasta
Secara umum, proses perizinan dilakukan melalui beberapa tahapan:
1. Yayasan
Yayasan melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi IZOP.
2. Kankemenag Kabupaten/Kota
Dilakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi lapangan. Jika memenuhi ketentuan, berkas diteruskan ke Kanwil.
3. Kanwil Kemenag Provinsi
Kanwil melakukan verifikasi berkas dan lapangan. Jika disetujui, rekomendasi diteruskan ke Ditjen Pendidikan Islam.
4. Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI
Dilakukan verifikasi akhir dan pemberian persetujuan pusat.
5. Penerbitan IZOP
Setelah proses disetujui, Kanwil memproses SK IZOP dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta membuka akses akun EMIS pusat.
Hasil Akhir Pengajuan
Apabila seluruh tahapan telah terpenuhi dan pengajuan disetujui, hasil yang diperoleh meliputi:
SK Izin Operasional (IZOP)
Nomor Statistik Madrasah (NSM)
Akses akun EMIS
Dengan demikian, layanan IZOP menjadi tahapan penting bagi yayasan yang akan mendirikan dan menyelenggarakan madrasah swasta secara resmi.
Catatan: Jadwal dan persyaratan dapat mengikuti ketentuan terbaru Kementerian Agama. Pemohon sebaiknya selalu memastikan informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Agama sebelum melakukan pengajuan.




